Arti Kata Akad Dalam Pernikahan Dan Asal-Usul Kata Akad

klinikabar.com, Arti Kata Akad Dalam Pernikahan Dan Asal-Usul Kata Akad - Prosesi pernikahan dalam tradisi Islam umumnya dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu : Pertama adalah Khithbah atau peminangan. Ini dilakukan oleh pihak mempelai pria yang berkunjung ke wali mempelai perempuan untuk mengajukan permohonan menikah dan melakukan ta'aruf atau perkenalan. Kedua, apabila khitbah-nya diterima, maka prosesi selanjutnya adalah melakukan akad nikah. Dan ketiga adalah menyelenggarakan walimah sebagai ungkapan rasa syukur, juga sebagai bentuk publikasi atas pernikahan yang sudah berlangsung.

Arti Kata Akad Dalam Pernikahan


Gambar Arti Kata Akad Dalam Pernikahan Dan Asal-Usul Kata Akad


Diantara ke tiga prosesi tersebut, yang sifatnya wajib dan tidak bisa dilewatkan adalah akad nikah. tentang khitbah dan walimah, baik-baik saja, apabila dilaksanakan, tapi jikalau tidak dilakukan juga tidak menjadi masalah. Menurut Imam Al-Ghazali, hal-hal yang harus dipenuhi dalam akad nikah adalah adanya suka sama suka dari kedua calon mempelai, alias tidak ada paksaan atau keterpaksaan, adanya ijab dan kabul, mahar, wali nikah, dan saksi-saksi.

Makna Kata Akad

Secara kebahasaan, kata akad sendiri dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) diartikan : Janji, perjanjian, atau kontrak, akad nikah berarti pelaksanaan  nikah dengan ijab dan kabul. ijab adalah akad yang dilakukan wali mempelai wanita untuk menyatakan penegasannya menikahkan mempelai pria dengan mempelai wanita yang diwakilkannya. Dan kabul adalah akad yang dilakukan mempelai pria untuk menyatakan bahwa akad ijab tersebut telah diterimanya.

Dari pengertian diatas, bisa dipahami bahwa kedua belah pihak yang sedang berakad dalam pernikahan pada hakikatnya sedang mengikat perjanjian atau kontrak, yaitu, perjanjian untuk hidup bersama dalam naungan rumah tangga yang harmonis dan bertanggung jawab.

Asal Kata Akad

Uniknya, ditinjau dari asal-usul kebahasaan, kata akad berasal dari kosa kata Arab yang dibentuk oleh tiga huruf dasar "ain-qaf-dal" menurut al-Ishfahani, kata bentukan dari tiga huruf dasar ini menunjukkan simpul makna yang menggambarkan proses keterhimpunan dan bertemunya berbagai sisi yang terdapat pada suatu hal tertentu dalam satu ikatan (al-jam'baina athraf as-syai). Makna ini tercermin secara utuh dalam contoh kasus akad nikah.

Untuk lebih jelasnya, kedua mempelai tang sedang melangsungkan akad nikah, sejatinya tida hanya memulai proses bertemunya dua calon mempelai dalam ikatan pernikahan, tapi juga awal dari keterhimpunan dua keluarga besar dan dua latar belakang yang berbeda dalam ikatan kekeluargaan, ikatan visi dan misi yang selaras. Persis seperti biji-biji tesbih atau berlian yang terjalin dalam seuntai benang yang kedua ujungnya dipertemukan, yang dalam istilah arab juga disebut 'uqad, satu derivasi juga dengan kata 'aqd.

Kemudian, menurut Ibn faris, substansi makna akad ialah menunjukkan arti keeratan pertalian dan kukunya kepercayaan (as-syadd wa syiddat al-wustuq). Mungkin, termasuk untuk mengisyaratkan makna inilah, alquran menyifati pernikahan sebagai mitsaqan ghalidha atau ikatan perjanjian yang kuat dan tebal (QS. an-Nisa', 4:21).

Kesimpulan

Pada intinya, akad dalam pernikahan bukanlah sekedar formalisasi transaksi menjalin hubungan suami-istri saja, tapi lebih dari itu juga merupakan simbol komitmen merajut ikatan-ikatan keluarga dan sosial yang selaras dan indah. Selain itu juga, sebagai awal dari usaha bersama membangun visi dan misi yang luhur, yaitu mewujudkan kehidupan berumah tangga yang sakinah, mawaddah wa rahmah, dan mempersiapkan generasi penerus yang dikemudian hari akan menjadi khalifah yang mampu memakmurkan bumi. diatas nilai-nilai persaudaraan,pertalian kemanusiaan dan kepercayaan timbal-balik antar sesama.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel