Tujuan Proses Mediasi Sebelum Perkara Perceraian Diputuskan

klinikabar.com, Tujuan proses mediasi sebelum perkara perceraian diputuskan - Dalam perkawinan yang telah berjalan lama atau selama bertahun-tahun dan ternyata perkawinan tersebut tidak dapat dipertahankan lagi karena suatu atau beberapa alasan yang akhirnya perkawinan atau pernikahan tersebut harus berakhir dengan perceraian dengan mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama.

Proses Mediasi Perkara Perceraian


Gambar Tujuan Proses Mediasi Sebelum Perkara Perceraian Diputuskan



Sebelum perceraian diputuskan, biasanya kedua belah pihak yang berperkara di Pengadilan Agama akan diberikan informasi bahwa sebelum perkara perceraian tersebut di putus harus melalui proses mediasi terlebih dahulu. Dengan melalui proses mediasi ini berarti penyelesaian perceraian menjadi lebih lama, padahal pihak yang berperkara menginginkan agar perceraian tersebut segera dikabulkan.

Bahwa setiap perkara perdata dalam hal ini perkara perceraian, sebelum diputus oleh Pengadilan Agama harus terlebih dahulu melalui proses mediasi. Apakah dengan melalui proses mediasi ini penyelesaian perkara menjadi lebih lambat atau lama? Kadang pendapat tersebut tidak sepenuhnya benar, justru dengan mediasi diharapkan penyelesaian perkara akan bisa dilaksanakan lebih cepat, kenapa? karena beberapa hal dibawah ini akan bisa menjadi petunjuk.

Proses Mediasi Dalam Proses Perceraian

  • Mediasi dilakukan di luar jadwal sidang perceraian
  • Mediator ditentukan oleh para pihak;
  • Hal-hal yang akan dibicarakan dalam mediasi berdasarkan kesepakatan para pihak dan mediator;
  • Proses mediasi paling lama 40 (empat puluh) hari kerja bila perlu diperpanjang paling lama 14 (empat belas) hari kerja.


Berdasarkan hal tersebut diatas, seharusnya kesepakatan para pihak segera tercapai, karena semua usaha pencapaian kesepakatan diserahkan sepenuhnya kepada para pihak. Sedangkan peranan mediator adalah mendorong para pihak untuk berperan secara aktif dalam proses mediasi. Apabila dicapai kesepakatan dalam proses mediasi, maka hakim akan menguatkan kesepakatan perdamaian tersebut dalam bentuk akta perdamaian, dengan ketentuan bahwa kesepakatan tersebut memenuhi berbagai persyaratan.

Syarat-Syarat Kesepakatan Perdamaian Dalam Proses Perceraian

  • Perceraian terjadi sesuai dengan kehendak para pihak
  • Tidak bertentangan dengan hukum
  • Tidak merugikan pihak ketiga
  • Dapat dieksekusi
  • Dengan itikad baik


Dengan demikian perkara putusan perceraian dapat segera diputuskan, sebaliknya apabila dalam mediasi tidak mencapai kesepakatan bersama, perkara diselesaikan sesuai proses yang biasa. Dalam proses ini sudah ada ketentuan yang harus ditempuh oleh para pihak yang diatur dalam hukum acara perdata.

Setiap Hakim yang menangani suatu perkara, pada prinsipnya menghendaki agar perkara tersebut segera dapat diselesaikan dengan baik. Lambatnya penyelesaian perkara banyak disebabkan oleh para pihak. Contohnya : pada proses jawaban termohon atau tergugat sudah ditentukan waktunya. Namun pada waktu yang telah ditentukan itu pemohon atau tergugat tidak dapat memenuhinya, sehingga tertunda proses berikutnya.

Demikian juga pada acara pembuktian. baik itu pemohon ataupun tergugat sering meminta tambahan waktu, sehingga memperpanjang proses penyelesaian perkara. Tambahan ini disebabkan karena baik itu pemohon atau tergugat dan termohon atau tergugat mengajukan pembuktian berupa saksi yang cukup banyak.

Kesimpulan

Bukti-bukti yang cukup banyak ini diajukan dalam rangka menguatkan permohonan atau gugatan dari pemohon atau penggugat atau mempertahankan jawaban termohon atau tergugat. Dengan demikian perlu waktu untuk melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang diajukan untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam penyelesaian perkara perceraian. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, proses mediasi diharapkan dapat mencari jalan penyelesaian secara baik, sehingga mempercepat proses penyelesaian perkara perceraian.

Baca Juga Penyebab Perceraian Setelah Menggelar Resepsi Mewah

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel