Hukum Merencanakan Kehamilan Menurut Islam

klinikabar.com, Hukum Merencanakan Kehamilan Menurut Islam - Hanya Islam yang memandang hubungan suami-istri sebagai hubungan yang fitrah. Dalam Islam, Allah SWT telah memberi tuntunan lengkap tentang hubungan intim yang baik, menyehatkan dan membawa berkah. Allah menciptakan hasrat-hasrat lain sangatlah kuat dan dapat menguasai manusia yang lemah. Allah SWT berfirman : "Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga). " (QS: Ali Imran : 4)

Dari ayat ini Islam menganggap seks sebagai satu hal yang suci, fitrah bahkan sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT, Dalam suatu hadist dikatakan, "Dua rakaat shalat yang didirikan oleh orang yang menikah lebih baik daripada keterjagaan (ibadah) di malam hari dan puasa (di siang hari) orang yang tidak menikah," Namun yang dimaksud tentu bukan sembarangan seks. Tentu saja seks yang sesuai dengan aturan-aturan syariat Islam. Nah, seks yang sesuai dengan syariat Islam adalah yang berada dalam bingkai pernikahan yang sah.

3 Hikmah Menikah

Mengapa harus menikah? Pernikahan dalam Islam membawa 3 Hikmah, yaitu :
1. Menjadi proses keberlangsunan hidup manusia di dunia. Seperti yang tertuang dalam QS An-Nahl : 72. "Allah menjadikan kamu sebagai istri-istri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu anak-anak da cucu-cucu yang memberimu rizki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang Bathil dan mengingkari nikmat Allah?.

2. Mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam wilayah kasih sayang, cinta serta penghormatan. "Dan diantara tanda-tada kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismy sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantara kamu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir." (QS Ar Ruum : 21)

3. Penyaluran nafsu syahwat serta menghindari godaan syaitan yang menjerumuskan. Dari Abu Hurairah ra, ia berkata, Nabi saw bersabda ; " Sesunggunya wanita itu apabila menghadap kedepan berbentuk syaitan, dan mengghadap kebelakang juga berbentuk syaitan. Karenanya, jika salah seorang diantara kalian melihat seorang wanita yang menakjubkan padangannya, maka hendaklah ia segera mendatangi istrinya. Yang demikian itu agar dapat mengendalikan gejolak yang ada dalam dirinya." (HR. Muslim, Abu Dawud dan Tirmidzi). Manfaat hubunan intim yang sehat dan teratur juga telah menjadi sumber penelitian di dunia.

Merencanakan Kehamilan Menurut Islam


Gambar Hukum Merencanakan Kehamilan Menurut Islam


Salah satu yang menentukan keberhasilan hubungan seksual adalah tidak adanya perasaan takut dan khawatir. Perasaan ini bisa disebabkan oeh banyak hal. Mulai dari rasa sakit saat berhubungan intim sampai khawatir akan hamil. Untuk yang terakhir faktor penyebabnya bisa karena sudah mempunyai banyak anak, masih dekat dengan waktu saat melahirkan anak sebelumhya, atau khawatir akan kemampuan finansial.

Bagi sebagian ulama, menunda kehamilan dengan alasan takut tidak bisa memberikan nafkah kepada anaknya, itu tidak dibenarkan dalam Islam. Hal ini berdasarkan pada firman Allah SWT, "dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan, Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesunguhnya membunuh mereka adalah dosa yang besar." (QS: Al-Israa' : 31).

2 Syarat Merencanakan Kehamilan Menurut Islam

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Musyawarah Nasional MUI pada 1983, menilai Keluarga Berencana (KB) dibolehkan sepanjang tidak melawan hukum agama. Secara umum, merencanakan kehamilan itu hukumnya dibolehkan, asal memenuhi dua persyaratan utama. Yaitu :

1. Motivasi melatarbelakanginya bukan karena takut tidak mendapatkan rezeki. Yang dibenarkan adalah untuk mengatur jarak kelahiran". Sesuai dengan firman Allah, "Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatirkan terhadap (kesejahteraan) mereka." (QS: An Nisa' : 9). Motivasi lain yang dibolehkan adalah kerena pertimbangan medis. "Dalam kasus tertentu, seorang wanita bila hamil bisa membahayakan nyawanya sendiri atau nyawa anak yang dikandungnya."

2. Terkait dengan metode atau alat pencegah kehamilan. "Metode serta alat-alat yang digunakan haruslah sejalan dengan syariat Islam. Contoh metode pencegah kehamilan yang dilakukan di zaman Rasulullah SAW adalah AZl (coitus innteruptus).' AZl berartti menarik penis keluar dari vagina sebelum ejakulasi (keluarnya sperma). Dalam Islam, AZl dibolehkan asalkan dilakukan dengan izin dari istri. Dari Jabir berkata, "Kami melakukan azl di masa Rasulullah SAW, dan Rasulullah mendengarnya namun tidak melarangnya. (HR. Muslim).


Penutup

Sedangkan metode pencegahan ehamilan saat ini, yang tentunya belum pernah dilakukan pada zaman Rasulullah SAW, para ulama sepakat mengharamkan metode kontrasepsi apabila dilakukan bukan dengan alasan medis yang dapat dipertanggungjawabkan. Cakupan pengharamannya meliputi kontrasepsi mantap dengan sterilisasi pria (vasektomi), maupun sterilisasi wanita atau tubektomi. 

Kontrasepsi ini merupakan pengingkaran fungsi reproduksi dan termasuk tindakan mengubah kodrat ciptaan Allah. Bentuk lain yang juga dilarang adalah pembatasan kelahiran dengan aborsi dan penundaan kawin sampai usia lanjut.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel