5 Hal Penting Pernikahan Dalam Islam

klinikabar.com, 5 Hal Penting Pernikahan Dalam Islam - Masalah pernikahan selalu aktual dan menarik untuk dibicarakan, tidak hanya menyangkut tabiat dan hajat hidup manusia yang asasi saja, tetapi juga menyentuh suatu lembaga yang luhur dan sentral, yaitu rumah tangga. 

Pernikahan Dalam Islam

Kenapa pernikahan dikatakan luhur dan sentral? Karena lembaga ini dalam pandangan Islam diproyeksikan sebagai benteng utama bagi pertahanan martabat manusia dan nilai-nilai akhlak yang luhur. Sebab, lembaga ini memang merupakan pusat bagi lahirnya dan tumbuhnya anak Adam, yang kelak mempunyai peranan kunci dalam mewujudkan kedamaian dan kemakmuran di bumi ini.

Gambar 5 Hal Penting Pernikahan Dalam Islam


Pernikahan Dalam Islam Adalah Ikatan Yang Kokoh

Pernikahan bukanlah persoalan kecil dan sepele, tapi merupakan persoalan yang sangat penting dan besar. dalam bahasa Alquran surah an-Nisa' ayat 21, akad nikah atau pernikahan disebut sebagai mitsaqan ghalidha atau suatu perjanjian yang kokoh dan suci. Maka semua pihak yang terlibat di dalamnya, khususnya suami dan istri, diharapkan senantiasa memelihara dan menjaganya secara sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggung jawab.

Dalam konteks ini, Islam telah memberikan petunjuk yang lengkap dan rinci terhadap persoalan pernikahan. mulai dari anjuran menikah, cara memilih pasangan yang ideal, melakukan khithbah atau peminangan, bagaimana cara mendidik anak, serta memberikan jalan keluar jika terjadi kemelut dalam rumah tangga, sehingga masalah nafkah dan harta waris. semuanya diatur secara rinci dan detail dalam Islam.

Pernikahan Dalam Islam Adalah Fitrah Kemanusiaan

Dalam pandangan Islam, nikah adalah fitrah kemanusiaan, karena itu Islam menganjurkan untuk menikah dan menghindari hidup membujang. Alam Hadis riwayat Ibn Majah Nabi bersabda, "nikah adalah sunah (tradisi agama)-ku maka, barangsiapa tidak mengamalkannya, niscaya ia tidak termasuk golongan ku dan menikahlah, karena aku ingin memperbanyak umatku dengan (pernikahan) kalian".

Islam mengajarkan bahwa nikah adalah satu-satunya sarana untuk memenuhi tuntutan naluri manusia yang sangat asasi, dan sarana untuk membina keluarga yang Islami. Penghargaan Islam terhadap ikatan pernikahan pun sangat besar. bahkan dalam sebuah hadis Nabi, ikatan itu dinyatakan sebanding dengan separuh agama. "Barangsiapa menikah, maka ia telah melengkapi separuh dari agamanya. dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah dalam memelihara yang separuhnya lagi". Demikian disabdakan Nabi dalam hadis riwayat at-Thabrani dan Hakim.

5 Tujuan Menikah Dalam Islam

Diantara tujuan menikah dalam Islam adalah :

1. Memenuhi Dorongan Naluri Manusia

Manusia diciptakan lengkap dengan naluri seksual dan keinginan mempunyai keturunan. Karena itulah, menurut pandangan Islam, nikah dikategorikan sebagai fitrah kemanusiaan. fitrah inilah yang mesti dirawat dan dijaga dengan cara-cara yang juga sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan itu sendiri.

2. Membentengi Akhlak Yang Luhur

Islam memandang pernikahan dan pembentukan kelaurga sebagai sarana yang efektif untuk memelihara pemuda dan pemudi dari kerusakan akhlak, juga untuk melindungi masyarakat dari kekacauan dan kerenggangan ikatan keluarga. Karena itu Islam Mensyariatkan pernikahan, tujuannya, untuk menjamin terjaganya fitrah tersebut, juga untuk menegaskan cara-cara perbiakan dan penyaluran hasrat seksual yang layak digunakan manusia, dan membedakannya dengan cara-cara yang dilakukan binatang.

Nabi bersabda, "wahai para pemuda! barangsiapa diantara kalian berkemampuan untuk menikah, maka nikahlah, karena nikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih membentengi faraj. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia puasa, karena puasa itu dapat membentengi dirinya". (HR. al-Bukhari dan Muslim).

3. Membangun Rumah Tangga Yang Islami

Dalam Qs. ar-Rum, 30: 21 diajarkan bahwa salah satu tujuan pernikahan adalah membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan wa rahmah atau rumahtangga yang damai, rukun, penuh cinta dan kasih sayang. Selain itu, dalam QS. al-Baqarah, 2: 229-230, diisyaratkan bahwa pernikahan pada dasarnya mesti dibangun atas dasar penegakan nilai-nilai keluhuran yang telah ditetapkan oleh Allah (hudud Allah), jika nilai-nilai itu dapat dijalankan, maka pernikahan tersebut layak diperjuangkan dan dipertahankan agar senantiasa mendapat keberkahan.

4. Meningkatkan Ibadah Kepada Allah

Dalam konsepsi Islam, hidup sepenuhnya untuk beribadah kepada Allah dan berbuat baik kepada sesama manusia. Dari sudut pandang ini, rumah tangga merupakan salah satu lahan subur bagi peribadatan dan amal saleh, disamping ibadat dan amal-amal saleh yang lain. Bahkan, menyetubuhi istri-pun dalam pandangan Islam, termasuk ibadah, Nabi bersabda, "kamu bersetubuh dengan istri-istri kamu adalah termasuk sedekah". Mendengar ini para sahabat terheran-heran dan bertanya, "wahai Rasulullah, seorang suami memuaskan nafsu birahinya terhadap istrinya akan mendapat pahala?". Bagaimana menurut kalian jika para suami itu bersetubuh dengan selain istrinya, bukankah mereka berdosa? Balas Nabi. para sahabat pun menjawab, "ya benar". Begitu pula kalau mereka bersetubuh dengan istrinya, mereka akan memperoleh pahala". (HR.Muslim).

5. Mendapatkan Keturunan Yang Saleh

Pernikahan juga ditujukan untuk melestarikan dan mengembangkan keturunan. dalam QS. an-Nahl, 16: 72 disebutkan, "Allah telah menjadikan dari diri-diri kamu itu pasangan suami istri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu dan memberimu rezeki yang baik-baik". Yang tidak kalah pentingnya adalah bahwa pernikahan bukan hanya sekedar untuk memperoleh keturunan, tetapi juga sebagai wahana membentuk generasi yang berkualitas, saleh dan bertakwa kepada Allah. Oleh karena itu, suami-istri bertanggung jawab penuh mendidik, mengajar, dan mengarahkan anak-anaknya ke jalan yang benar.

Cara Memilih Pasangan Yang Ideal

Sosok ideal dijadikan pasangan hidup adalah yang sekufu (kafa'ah) dan yang berkesalehan. menurut Islam, kafa'ah atau kesamaan, kesepadanan dan kesederajatan dalam pernikahan, dipandang sangat penting. sebab, dengan adanya kesamaan dan keselarasan antara suami-istri itu, usaha untuk membina rumah tangga yang Islami akan lebih mudah terwujud.

Ukuran kafa'ah dalam Islam, sejatinya didasarkan pada kualitas iman, takwa, akhlak dan kesalehan seseorang. Bukan  status sosial, keturunan dan lain-lainnya. meskipun demikian, ketika hal-hal terakhir ini juga dipertimbangkan untuk tujuan menjamin keselarasan yang lebih sempurna dalam rumah tangga, maka hal itu sah-sah saja dilakukan. asalkan jangan dijadikan prinsip utama dan tidak berlebihan.

Dalam konteks Islam, memandang sama derajat manusia, baik itu orang Arab maupun non-Arab, miskin atau kaya, dan lain sebagainya. Tidak ada perbedaan diantara manusia melainkan derajat ketakwaan dan kesalehannya (QS. al-Hujaraat, 49: 13). Ini menepis kecenderungan kebanyakan orang yang seringkali lebih suka mempertimbangkan aspek status sosial, ekonomi dan hal-hal yang bersifat performa ketimbang isi dan kualitas.

Proses Pernikahan Dalam Islam

Secara umum ada tiga tahapan prosesi pernikahan menurut tradisi Islam, Yaitu :

1. Khitbah atau Peminangan

Peminangan atau khithbah dianjurkan dalam islam sebagai langkah awal menjalin hubungan, untuk mengetahui apakah perempuan sudah dipinang orang lain atau belum, serta untuk mengajukan permohonan nikah kepada pihak keluarga perempuan, serta untuk membuka ruang ta'aruf atau perkenalan yang suci dan jauh dari nafsu. Dalam konteks ini, Islam melarang seorang muslim meminang perempuan yang sudah dipinang orang lain (HR. al-Bukhari-Muslim). Dan dalam khithbah disunnahkan melihat wajah perempuan yang akan dipinang (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi).

2. Akad Nikah

Terkait akad nikah, secara umum kebanyakan ulama menegaskan adanya beberapa syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu :
  1. Adanya suka sama suka dari kedua calon mempelai
  2. Adanya ijab dan kabul
  3. Adanya mahar
  4. Adanya wali
  5. Adanya saksi-saksi


Dan menurut tradisi Islam, sebelum akad nikah dilangsungkan sebaiknya didahului dengan khutbat terlebih dahulu, biasanya disebut dengan istilah khutbat an-nikah atau khutbat al-hajat.

3. Walimah

Penyelenggaraan walimah al-urs' atau pesta perkawinan juga disunahkan. Dan etikanya dilangsungkan sesederhana mungkin dan hendaknya juga mengundang orang-orang miskin. Dan menghadiri walimah, selama tidak ada halangan dan di dalam walimah itu tidak terdapat unsur maksiat, hukumnya adalah wajar. Nabi bersabda, "makanan paling buruk adalah makanan dalam walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya saja untuk makan, sedangkan orang-orang miskin tidak diundang, barangsiapa tidak menghadiri undangan walimah, maka ia durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya". (HR. Muslim).

Baca Juga Makna Dari Bahagia Dalam Hidup Berumah Tangga

Kesimpulan



Di sisi lain, Islam tidak memberikan apresiasi baik terhadap hidup membujang, Sahabat Anas bin Malik ra. dalam sebuah hadis riwayat Ibn Hibban berkata, "Rasulullah memerintahkan kami untuk menikah dan melarang kami membujang dengan larangan yang keras. Dan beliau pun bersabda, " nikahilah perempuan yang berpotensi banyak anak dan penyayang. Karena aku akan berbangga dengan banyaknya umatku dihadapan para Nabi kelak di hari kiamat". Itulah pembahasan tentang hal penting dalam pernikahan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel